Terlibat Skandal Suap Proyek, Soleman Dituntut 3 Tahun Bui Kejari Bekasi

Kamis, 10 April 2025 – 17:00 WIB
Terlibat Skandal Suap Proyek, Soleman Dituntut 3 Tahun Bui Kejari Bekasi - JPNN.com Jabar
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada oknum pimpinan DPRD setempat Soleman terkait perbuatan menerima suap dari rekanan pengusaha proyek aspirasi dewan.

"Tim JPU menuntut 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kepada terdakwa Soleman," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka di Cikarang, Kamis (10/4).

Dia mengatakan tuntutan tersebut disampaikan tim JPU pada agenda sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi yang menjerat terdakwa Soleman selaku penerima suap serta pemberi suap yakni Resvi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Soleman dituntut dakwaan alternatif kelima pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam ketentuan ini pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta," katanya.

Sementara terdakwa pemberi suap yaitu Resvi dituntut dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk terdakwa Resvi, JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan. Agenda sidang berikutnya pledoi pada Jumat (11/4) besok," ucapnya.

JPU Kejari Kabupaten Bekasi menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada oknum pimpinan DPRD, Soleman atas kasus suap proyek yang dilakukannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News