Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.142 karyawannya.
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja menuturkan, perusahaannya tidak pernah melakukan PHK massal karyawan. Kenyataannya justru para karyawanlah yang mengajukan PHK.
"Perlu diketahui bahwa tidak pernah sama sekali perusahaan kami melakukan PHK kepada 1.142 orang seperti yang disampaikan," kata Pranjani di Bandung, Senin (3/10).
Menurutnya, sejak awal para karyawan secara mendadak mengajukan permohonan PHK kepada perusahaan dengan menyerahkan kuasa ke serikat buruh.
Karyawan juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA pada Januari 2022.
Adapun, permohonan PHK itu muncul setelah ada isu perusahaan akan melakulan perampingan karyawan saat pandemi Covid-19.
"Padahal itu tidak pernah terbukti sama sekali perusahaan melakukan PHK atau memberikan informasi rencana PHK, tidak pernah sama sekali. Nah, hal ini lah yang menjadi kabur," ucapnya.
Dalam gugatan yang diajukan, karyawan sebagai penggugat dinyatakan menang dan ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi oleh tergugat atau pihak perusahaan ke Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Kuasa hukum beri penjelasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News