Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:50 WIB
Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja memberi keterangan resmi soal isu PHK massal yang didemokan ribuan buruhnya di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9). Foto: Sources for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.142 karyawannya.

Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja menuturkan, perusahaannya tidak pernah melakukan PHK massal karyawan. Kenyataannya justru para karyawanlah yang mengajukan PHK.

"Perlu diketahui bahwa tidak pernah sama sekali perusahaan kami melakukan PHK kepada 1.142 orang seperti yang disampaikan," kata Pranjani di Bandung, Senin (3/10).

Menurutnya, sejak awal para karyawan secara mendadak mengajukan permohonan PHK kepada perusahaan dengan menyerahkan kuasa ke serikat buruh.

Karyawan juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA pada Januari 2022.

Adapun, permohonan PHK itu muncul setelah ada isu perusahaan akan melakulan perampingan karyawan saat pandemi Covid-19.

"Padahal itu tidak pernah terbukti sama sekali perusahaan melakukan PHK atau memberikan informasi rencana PHK, tidak pernah sama sekali. Nah, hal ini lah yang menjadi kabur," ucapnya.

Dalam gugatan yang diajukan, karyawan sebagai penggugat dinyatakan menang dan ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi oleh tergugat atau pihak perusahaan ke Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Kuasa hukum beri penjelasan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News