Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini

Senin, 03 Oktober 2022 – 20:50 WIB
Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja memberi keterangan resmi soal isu PHK massal yang didemokan ribuan buruhnya di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9). Foto: Sources for JPNN

"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, tentunya jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun sehingga mempengaruhi pelayanan pemerintahan sampai keluarnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9).

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menuturkan, total ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK sejak April 2021.

Dalam tuntutannya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan PHK.

Adapun pesangon yang harus diterima eks karyawan itu jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.

"Itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2013. Harapannya gugatan butuh diterima. Karena sudah jelas teman-teman di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucap Roy. (mcr27/jpnn)

Perusahaan PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Kuasa hukum beri penjelasan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News