Diprotes Buruh Soal Pesangon PHK, PT Masterindo Jaya Abadi Merespons Begini
"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, tentunya jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun sehingga mempengaruhi pelayanan pemerintahan sampai keluarnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (29/9).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menuturkan, total ada 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah di PHK sejak April 2021.
Dalam tuntutannya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan PHK.
Adapun pesangon yang harus diterima eks karyawan itu jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per karyawan di luar THR dan gaji.
"Itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2013. Harapannya gugatan butuh diterima. Karena sudah jelas teman-teman di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ucap Roy. (mcr27/jpnn)
Perusahaan PT. Masterindo Jaya Abadi membantah sudah melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Kuasa hukum beri penjelasan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News