Buruh Jabar Kekeh Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat meminta gubernur Ridwan Kamil untuk menyetujui usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, buruh tetap pada tuntutan agar gubernur mengesahkan usulan buruh ihwal menaikkan UMK 2023.
“Mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di pleno untuk Depeprov tanggal 1 – 2 Desember 2022, rata-rata kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022,” kara Roy dalam keterangan resmi, Selasa (6/12).
Ia menjelaskan, dari 27 kabupaten kota di Jabar, mayoritas mereka mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan 10 persen UMK 2023.
Tetapi, usulan paling tinggi ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Usulan di atas 10% hanya KBB, bupatinya merekomendasikan 27% kenaikan UMK 2023, usulan 10% sesuai dengan pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” jelasnya.
Semua usulan ini, menurutnya tidak ada yang dilanggar. Sehingga, apabila gubernur mengesahkan, maka tidak akan menjadi masalah karena sesuai dengan hukum yang kuat.
“Tidak melanggar aturan jika gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota tersebut,” tuturnya.
DPD KSPSI Jabar mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menyetujui usulan buruh soal kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News