Catat Tanggalnya! Bapenda Jabar Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

Kamis, 10 April 2025 – 19:00 WIB
Catat Tanggalnya! Bapenda Jabar Bebaskan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah - JPNN.com Jabar
Kepadatan antrean pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dan masuk sebagai wajib pajak di provinsi itu.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar mengatakan program ini diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

"Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," katanya, Kamis (10/4).

Dia menjelaskan pembebasan dimaksud diberlakukan ketika kendaraan bermotor dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pemilik kendaraan cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.

"Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat," katanya.

Fajar mengatakan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan mulai dari perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Bapenda Jawa Barat membebaskan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News