Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Gugat Putusan UMK 2024 ke PTUN

Selasa, 05 Desember 2023 – 16:40 WIB
Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Gugat Putusan UMK 2024 ke PTUN - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Polisi saat menjaga aksi blokade jalan di Jalan Pasteur, Kota Bandung yang dilakukan para buruh saat pengumuman UMK Kota/Kabupaten Jawa Barat. Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mempersilakan serikat buruh apabila berkeinginan menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Bey mengatakan, keputusan UMK 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 itu, diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.

Namun, dalam keputusan itu buruh juga bisa mengajukan gugatan.

“Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya,” kata Bey di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/12).

Bey memastikan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ia pun menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan tersebut.

“Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024. Hal itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.

"Kami menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11).  

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mempersilakan serikat buruh apabila berkeinginan menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke PTUN Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News