Kriminolog UI: Vonis Herry Wirawan Bentuk Ketidakmampuan Hakim Beri Hukuman Mati

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Andrianus Meliala angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Menurutnya, penentuan hukuman memang hak dan kewenangan hakim dalam persidangan.
Namun, lanjut Andrianus, alasan majelis hakim tidak memberikan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sangatlah prematur. Pasalnya, hukuman mati masih digunakan di Indonesia dan diatur dalam undang-undang.
“Dengan mengatakan hukuman mati melanggar HAM dan tidak menjerakan, kalau pertimbangannya seperti itu, sangat menyedihkan,” ucap Andrianus saat dihubungi JPNN.com, Selasa (15/2).
Selain itu, Andrianus menuturkan, hakim seharusnya mempertimbangkan hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Pasalnya, hukuman mati dinilai dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, atas perbuatan biadab Herry Wirawan.
Baca Juga:
“Kalau hukuman mati dianggap tidak cocok, tidak apa-apa. Tetapi kalau menganggapnya melanggar HAM, kesannya hakim ini bukan hakim di Indonesia,” tegas Andrianus.
"Memang ada yakni hukuman yang bobot utamanya adalah pembalasan atas kemarahan publik (public grievance)," kata Andrianus. (mcr19/jpnn)
Kriminolog UI Andrianus Meliala mengaku miris melihat ketidakmampuan hakim memvonis mati Herry Wirawan. Vonis pidana seumur hidup prematur dan janggal.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News