Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya
![Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/20/kata-kuasa-hukum-herry-wirawan-ira-margaretha-mambo-di-penga-qhln.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan pidana penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap para santriwatinya yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
Menanggapi vonis ini, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kliennya.
Kata Ira, Dia membantu kliennya untuk mendapatkan penerangan terhadap setiap upaya hukum yang akan diambil.
"Terhadap putusan itu, kami selaku penasihat hukum tidak bisa mengambil sikap, tetapi kami memberikan penerangan terhadap terdakwa tentang hak-hak terdakwa untuk menyikapinya," kata Ira seusai sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, keputusan untuk pikir-pikir, menerima putusan, atau mengajukan banding, nantinya akan diputuskan Herry Wirawan sendiri.
Pihaknya hanya membantu proses hukum yang tengah dijalani terdakwa Herry.
"Jadi nanti apakah dia menerima, pikir-pikir atau banding, kami akan diberi kabar. Kalau salah satu yang dia putuskan, misalnya ibu saya mau banding, berarti kami menyiapkan bandingnya, kalau ibu saya menerima, berarti kami tinggal menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak," ujar Ira.
Majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup. Begini tanggapan kuasa hukum Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News