Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:57 WIB
Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Ini Respons Penasinat Hukumnya - JPNN.com Jabar
kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan pidana penjara seumur hidup.

Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap para santriwatinya yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Menanggapi vonis ini, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kliennya.

Kata Ira, Dia membantu kliennya untuk mendapatkan penerangan terhadap setiap upaya hukum yang akan diambil. 

"Terhadap putusan itu, kami selaku penasihat hukum tidak bisa mengambil sikap, tetapi kami memberikan penerangan terhadap terdakwa tentang hak-hak terdakwa untuk menyikapinya," kata Ira seusai sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2).

Lebih lanjut, keputusan untuk pikir-pikir, menerima putusan, atau mengajukan banding, nantinya akan diputuskan Herry Wirawan sendiri. 

Pihaknya hanya membantu proses hukum yang tengah dijalani terdakwa Herry. 

"Jadi nanti apakah dia menerima, pikir-pikir atau banding, kami akan diberi kabar. Kalau salah satu yang dia putuskan, misalnya ibu saya mau banding, berarti kami menyiapkan bandingnya, kalau ibu saya menerima, berarti kami tinggal menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak," ujar Ira. 

Majelis hakim memvonis terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup. Begini tanggapan kuasa hukum Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News