Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

Senin, 27 Mei 2024 – 12:05 WIB
Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jabar
DPO tersangka pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Minggu (26/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan aliasi Perong terancam hukuman mati. Polisi menjerat Pegi dengan pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, penyidik memiliki keyakinan bahwa Pegi sudah merencanakan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana di Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Oleh karena itu, Pegi pun dijerat pasal berlapis, yaitu 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Tidak hanya itu, Pegi juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tertera dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2015.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules dikutip Senin (27/5).

Jules mengungkapkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah memiliki alat bukti yang kuat hingga mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi kunci terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus Vina Cirebon.

Dari keterangan saksi-saksi, Polisi mendapatkan benang merah bagaimana peran Pegi alias Perong dalam mengeksekusi Vina dan Muhammad Rizky Rudiana.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatn kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya  terhadap korban atas nama Rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," terangnya.

Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 yakni Pegi Setiawan, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News