Gegara 2 Hal Ini, Bripda Haris Sitanggang Dituntut Penjara Seumur Hidup
jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Bripda Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Tohom Hasiholan membacakan hal-hal yang memberatkan, hingga akhirnya Haris Sitanggang dituntut seumur hidup.
“Hal-hal yang memberatkan, pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena pada jasad korban ditemukan 18 luka tusukan,” ucapnya.
Dia menyebut dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tuturnya.
Atas hal itu, pihaknya memberikan tuntutan secara maksimal.
Baca Juga:
“Kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal, karena ancaman pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tetapi kami memilih seumur hidup,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Jaksa penuntut umum jelaskan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan untuk menuntut hukuman penjara seumur hidup Bripda Haris Sitanggang.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News