Altafasalya Ardnika Basya Dituntut Hukuman Mati
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mahaiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah membunuh juniornya Muhmmad Naufal Zidan di sebuah kamar indekos beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa Altafasalya Ardinika Basya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," ucap JPU Alfa Dera.
Alfa Dera menyebutkan bahwa terdakwa dituntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed dengan pidana mati," tuturnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 2 Agustus 2023, di kamar kosnya.
Kemudian, jasad korban baru ditemukan pada Jumat 4 Agustus 2023, setelah pihak keluarga tidak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke tempat kos korban.
Baca Juga:
Saat ditemukan, jasad dalam kondisi tangan terikat, dan terbungkus platik hitam.
Selain membunuh korban, Altaf juga membawa kabur barang-barang milik korban, lantaran terlilit utang pinjol. (mcr19/jpnn)
Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa UI yang membunuh juniornya di kamar kos dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News