Kriminolog UI Nilai Ada Prosedur dan Administrasi yang Tidak Sah Dilakukan Penyidik Terhadap Pegi Setiawan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dosen Tetap Departemen Kriminologi FISIP UI, Bhakti Nugroho turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Menurutnya, ketika Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan putusan tersebut hal itu maka menegaskan adanya prosedur dan administrasi penyidikan yang tidak sah dan sesuai hukum dalam kasus tersebut.
Dirinya menuturkan, atas nama hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Pegi seharusnya mendapat kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
“Pegi harus mendapatkan pemulihan dan kompensasi atas segala kerugiaan dan perlukaan yang dia alami,” tuturnya.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut, adalah mekanisme koreksi yang sah atas kinerja penyidik.
“Peristiwa ini harus dilihat sebagai lesson learn, bahwa upaya pengungkapan kejahatan harus tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan pendekatan berbasis sains (scientific crime investigation) dan menghormati HAM, bukan dengan metode yang abusif terhadap hak-hak tersangka,” ujarnya.
Terkait banyak anggapan bahwa Polda Jabar ini asal tangkap, dirinya menyebut itu bisa dilihat dari putusan hari ini.
“Yang jelas, dalam amar putusan disebutkan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.
Dosen Tetap Departemen Kriminologi FISIP UI, Bhakti Nugroho turut berkomentar terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan. Begini komentar dia selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News