Pelaku Penggelapan Dana Karya Wisata Siswa SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara! 

Jumat, 29 September 2023 – 12:20 WIB
Pelaku Penggelapan Dana Karya Wisata Siswa SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara!  - JPNN.com Jabar
Indah Chantika Lestari atau ICL, tour guide yang membawa kabur dana karya wisata siswa SMAN 21 Bandung saat diringkus ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Mei lalu. Foto: Nur Fidhiah Sharing/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Indah Chantika Lestari atau ICL, pelaku penggelapan dana karya wisata siswa SMA Negeri 21 Bandung. 

Indah terbukti bersalah membawa kabur uang perjalanan karya wisata ke Yogyakarta, beberapa bulan lalu. 

Vonis 2 tahun penjara untuk ICL dijatuhkan pada Selasa (26/9). Ia pun kini mendekam di penjara seusai nekat membawa duit iuran anak-anak SMA senilai Rp400 juta. 

"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip jpnn, Jumat (29/9). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun," sambungnya.

Adapun vonis untuk UCL diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. 

JPU sebelumnya menuntut UCL selama 3 tahun kurungan penjara. 

Adapun UCL terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang bertugas sebagai tur leader itu nekat membawa kabur uang milik siswa SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023.

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis bersalah dan penjara selama 2 tahun kepada tour guide yang membawa kabur uang siswa SMAN 21 Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News