Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kriminolog Unisba: Bisa Jadi Sementara Waktu
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hukuman itu dinilai maksimal oleh hakim, sehingga tuntutan lainnya berupa kebiri kimia dan sanksi denda senilai Rp 500 juta tidak dikabulkan.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Profesor Nandang Sambas menuturkan, hukuman penjara seumur hidup dinilai sudah cukup memberi efek jera bagi terdakwa.
Meski ada beberapa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dikabulkan, Nandang tetap mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Herry Wirawan.
"Secara pidana ya seumur hidup, cukup efek jera. Namun dalam pelaksanaannya nanti, masih ada kemungkinan terdakwa mengajukan grasi pada pemerintah sehingga hukuman seumur hidup bisa saja berkurang," kata Nandang dihubungi JPNN.com, Selasa (15/2).
"Kita ketahui, (pidana) seumur hidup nanti bisa sementara waktu, bisa berubah nantinya. Dalam praktiknya, seumur hidup itu jangan-jangan setelah 10 atau 20 tahun, kan orang dipidana seumur hidup tetap mendapat jatah hak-hak remisi pengurangan hukuman," sambungnya.
Remisi tersebut, bisa didapatkan bila yang bersangkutan berkelakuan baik atau saat perayaan hari besar.
"Dari seumur hidup, jadi sementara waktu misal jadi 20 tahun. 20 tahun karena dia berkelakuan baik misalnya jadi dikurangi 1 tahun, setiap hari raya juga ada remisi. Itu kalau berubah bisa jadi sementara waktu," ungkapnya.
Majelis hakim memutuskan memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana mati. Apa kata kriminolog?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News