Ini Alasan Majelis Hakim Tak Berikan Hukuman Mati pada Herry Wirawan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.
Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2), hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.
Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.
"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.
Majelis hakim memutuskan memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana mati. Apa alasannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News