Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2).
Lebih lanjut, hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Hakim juga membebaskan Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Menurut hakim, dalam perkara ini hubungan antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja merupakan rekanan bisnis.
Pasalnya, hakim menilai korban yang juga pelapor Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.
Baca Juga:
Dalam hal itu, hakim menyebut tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan di sana.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan kepada Irfan.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News