Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Penjara!

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:15 WIB
Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surayanagara dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1).

Jaksa menyebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi. 

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Kata jaksa, Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan bisnis SPBU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News