Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU
Rabu, 08 Februari 2023 – 12:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Ia berharap, nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan.
"lhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News