Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Rabu, 08 Februari 2023 – 12:45 WIB
Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU - JPNN.com Jabar
Terdakwa Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir secara daring, sesuai mendengarkan putusan majelis hakim perkara dugaan penipuan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Ia berharap, nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan.

"lhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News