Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU
Selain Irfan, dalam perkara ini juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim juga membebaskan Endang dari dugaan penggelapan itu.
Kepada JPU diperintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan.
Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.
Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ujarnya.
Sementara itu, JPU memutuskan untuk pikir-pikir menanggapi vonis hakim.
"Memutuskan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News