Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU

Rabu, 08 Februari 2023 – 12:45 WIB
Tok! Hakim Vonis Bebas Irfan Suryanagara atas Kasus Penipuan Bisnis SPBU - JPNN.com Jabar
Terdakwa Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hadir secara daring, sesuai mendengarkan putusan majelis hakim perkara dugaan penipuan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Selain Irfan, dalam perkara ini juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim juga membebaskan Endang dari dugaan penggelapan itu.

Kepada JPU diperintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan.

Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.

Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ujarnya.

Sementara itu, JPU memutuskan untuk pikir-pikir menanggapi vonis hakim.

"Memutuskan pikir-pikir yang mulia," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam perkara dugaan penipuan bisnis SPBU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News