Sidang Praperadilan Pegi, Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Menghadirkan Iptu Rudiana

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eky ke sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Kehadiran Rudiana, dinilai kuasa hukum Pegi sangatlah penting karena yang bersangkutan merupakan pelapor awal mula kasus tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7).
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," kaya Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7).
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun merespons perimintaan tersebut. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga enggak apa-apa, terserah," sambungnya.
Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang bisa memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana, ayah dari almarhum Eky, dalam sidang praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News