Lakukan Penggelapan Dana, Kepala Desa di Karawang Jadi DPO Polisi
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin menyampaikan seorang kepala desa yang dimasukkan dalam DPO itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," katanya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah pihak kepolisian tiga kali mangkir melakukan pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang, Saefullah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut. Di antaranya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.
Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang masuk dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News