Sidang Dugaan Penipuan Bisnis SPBU Ditunda, JPU Bersikukuh Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara hari ini terpaksa ditunda.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu harus diundur hingga Senin (16/1).
Penundaan itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ingin menghadirkan terdakwa secara tatap muka.
Jaksa berpendapat, saat ini pemerintah sudah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka menghadirkan terdakwa di ruang sidang bukanlah hal yang sulit.
Selain itu, pertimbangan jaksa ingin menghadirkan terdakwa secara langsung berkenaan dengan pembuktian materi dakwaan.
“Mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri agar sidang dilakukan secara offline, ada beberapa hal yang ditunjukan atau diperlihatkan kepada terdakwa,” kata JPU Pujo, Jumat (13/1).
Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dan menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Namun, majelis masih belum bisa mengabulkan soal keinginan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung.
Sidang pemeriksaan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara hari ini terpaksa ditunda. JPU meminta terdakwa dihadirkan di muka persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News