Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryana Akan Beri Keterangan dalam Sidang
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara yang merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, akan segera dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, hakim akan meminta keterangan terdakwa pada Jumat (13/1) mendatang.
Adapun sebelumnya, sidang yang dimulai sejak akhir November 2022 ini dimulai dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan barang bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum (JPU).
Terakhir, pada Senin (9/1) ini, persidangan beragendakan meminta keterangan dari saksi ahli meringankan terdakwa.
Kedua saksi ahli yang meringankan merupakan dosen di perguruan tinggi Kota Bandung. Total sudah 29 orang yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim.Kemudian, agenda selanjutnya jika terdakwa dan jaksa menginginkan yakni replik dan duplik. Agenda sidang terakhir yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugianto.
Terdakwa lainnya yang akan dimintai keterangan adalah Endang Kusumawaty yang juga istri eks Ketua DPRD Jabar. Keduanya ditahan sejak November, tahun lalu.
Pada perkara ini, kurun waktu 2013 sampai 2019, terdakwa didakwa menawarkan investasi dan janji-janji yang diduga penipuan dan penggelapan kepada korban Stelly Gandawidjaja.
Akibatnya, korban merugi hingga Rp 54.493.205.000.
Terdakwa Irfan Suryanagara bakal memberikan keterangannya dalam sidang perkara dugaan penggelapan bisnis SPBU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News