Rumah Kliennya Disita Bareskrim Polri, Martin Lukas Simanjuntak dan Partners Datangi PN Cibinong Bogor

Rabu, 19 Februari 2025 – 19:15 WIB
Rumah Kliennya Disita Bareskrim Polri, Martin Lukas Simanjuntak dan Partners Datangi PN Cibinong Bogor - JPNN.com Jabar
Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak dan Partners, bersama kliennya Erlina Legg saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/2). Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak dan Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kedatangan firma hukum tersebut untuk mengikuti sidang perdata yang menjerat kliennya, atas kasus penyitaan tanah dan bangunan di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor oleh Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Erlina Legg, Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.

Penyitaan aset rumah dan tanah milik kliennya itu bermula pada saat perjanjian jual beli rumah dan tanah milik Erlina Legg dengan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial IP dan MA.

"Pada 2019 lalu klien kami akan menjual rumah dan tanah kepada IP dan MA seharga Rp7 miliar," katanya, Rabu (19/2).

Namun, jual beli tanah dan rumah seharga Rp7 miliar itu dibayarkan dengan sistem cicil, di mana dari Rp7 miliar tersebut Erlina Legg baru menerima Rp1,9 miliar dari IP dan MA.

"Singkat cerita, sejak 2021 lalu cicilan pembayarannya tak kunjung dilakukan oleh IP dan MA, sehingga membuat klien kami mengajukan Gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri bogor," ujarnya.

Berdasarkan Gugatan tersebut munculah keputusan pengadilan negeri cibinong dengan nomor putusan 49/Pdt.G/2023yang menyatakan kasus tersebut wanprestasi dan memenangkan Erlina Legg.

Datangi PN Cibinong Bogor, Martin Lukas Simanjuntak dan Partners dampingi korban yang rumahnya disita Bareskrim Polri
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News