Polres Cimahi Bongkari Praktik Arisan Bodong, Nominal Kerugian Korban Fantastis!
jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus arisan bodong di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Polisi pun menetapkan dua orang wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.
“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kami amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).
NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," ungkapnya.
Sejauh ini, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain, mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut.
Baca Juga:
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News