Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara Diwarnai Aksi Demo
![Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara Diwarnai Aksi Demo - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/02/saksi-ahli-pidana-universitas-indonesia-floradianti-memberik-mfbj.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (2/1).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana Universitas Indonesia Floradianti.
Di persidangan, Flora banyak memberi penjelasan soal Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Untuk pasal TPPU, Flora menyebut itu dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu yakni berupa penyitaan aset hasil kejahatan dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
“Jadi harus dibuktikan?,” tanya Kuasa hukum terdakwa, Rendra T Putra.
“Semua harus dibuktikan unsurnya,” jawab Flora.
Ditemui seusai persidangan, secara umum Rendra menilai bahwa penjelasan ahli pidana itu bersifat normatif.
Ia pun menilai, unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.
Sidang lanjutan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli pidana UI. Saksi menyampaikan pandangannya soal pasal TPPU yang menjerat Irfan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News