Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara Diwarnai Aksi Demo

Senin, 02 Januari 2023 – 21:00 WIB
Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara Diwarnai Aksi Demo - JPNN.com Jabar
Saksi ahli pidana Universitas Indonesia Floradianti memberikan pandangannya soal pasal TPPU yang menjerat terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin(2/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menjerat eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (2/1).

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana Universitas Indonesia Floradianti.

Di persidangan, Flora banyak memberi penjelasan soal Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk pasal TPPU, Flora menyebut itu dapat diterapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu yakni berupa penyitaan aset hasil kejahatan dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

“Jadi harus dibuktikan?,” tanya Kuasa hukum terdakwa, Rendra T Putra.

“Semua harus dibuktikan unsurnya,” jawab Flora.

Ditemui seusai persidangan, secara umum Rendra menilai bahwa penjelasan ahli pidana itu bersifat normatif.

Ia pun menilai, unsur Pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.

Sidang lanjutan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli pidana UI. Saksi menyampaikan pandangannya soal pasal TPPU yang menjerat Irfan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News