Polresta Bogor Kota Tetapkan Handrianus Kriswidyanto Sebagai DPO
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan pada September 2021.
Handrianus Kriswidyanto dijerat dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atas perbuatannya itu.
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah memburu Handrianus untuk dibawa ke Mapolresta Bogor Kota.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan informasi soal penetapan DPO Handrianus Kriswidyant.
"Ya, betul," ujar Aji.
Aji menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Handrianus Kriswidyanto.
"Kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," katanya.
Untuk diketahui, Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota telah menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News