Sidang Dugaan Penipuan Bisnis SPBU Ditunda, JPU Bersikukuh Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

Jumat, 13 Januari 2023 – 20:25 WIB
Sidang Dugaan Penipuan Bisnis SPBU Ditunda, JPU Bersikukuh Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung - JPNN.com Jabar
Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty menjalani sidang virtual dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, Jumat (13/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun alasannya, saat ini belum ada keputusan tertulis mengenai pencabutan perjanjian bersama tiga lembaga negara mengenai teknis pelaksanaan sidang secara online.

Sampai saat ini, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai teknis pelaksanaan persidangan secara online.

“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM,” ucap Pujo.

Menurutnya, tugas JPU dalam membuktikan dakwaannya menjadi lebih mudah dan praktis apabila terdakwa dihadirkan di ruang sidang.

Mereka pun menjamin keamanan terdakwa selama menjalani persidangan nanti.

“Koordinasi dengan pejabat wilayah terkait dengan keamanan bahwa untuk menjamin keamanan terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, majelis hakim meminta JPU untuk memproses surat izin agar terdakwa Irfan Suryanagar bisa hadir di muka persidangan.

Diketahui, selama persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jabar berlangsung secara virtual.

Sidang pemeriksaan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara hari ini terpaksa ditunda. JPU meminta terdakwa dihadirkan di muka persidangan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News