Tuntutannya Tak Dipenuhi, JPU Banding Vonis Doni Salmanan

Kamis, 15 Desember 2022 – 19:00 WIB
Tuntutannya Tak Dipenuhi, JPU Banding Vonis Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.

Adapun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex.

Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

“Kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Ia menuturkan, tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, terdakwa menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis 4 tahun,” tutur dia.

Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan, padahal pihaknya meminta agar aset dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan.

JPU mengajukan banding atas vonis 4 tahun Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News