Doni Salmanan Divonis Sangat Ringan, Hotman Paris Sentil Hukum Indonesia Sangat Parah

Sabtu, 17 Desember 2022 – 10:10 WIB
Doni Salmanan Divonis Sangat Ringan, Hotman Paris Sentil Hukum Indonesia Sangat Parah - JPNN.com Jabar
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida/JPNN.com

“Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia,” tulis Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (17/12).

Kemudian, diunggahan selanjutnya Hotman mempertanyakan kredibilitas majelis hakim yang memutus vonis Doni Salmanan.

“Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi hakim? Nangis aku nasib negriku ini,,,!!,” kata Hotman.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex. 

Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan ditanggapi pengacara kondang Hotman Paris. Sentilannya keras, menyinggung hakim agung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News