Baradatu Berharap MA Tak Masuk Angin Dalam Kasus Vonis Onslag Pasutri di Medan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara yang menyatakan kasasi atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp583 miliar.
“Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangan resminyanya, Selasa (17/12).
Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.
“Kasus ini enggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri ini telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.
“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan enggak hanya mengawal kasusnya, tetapi juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.
Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’.
“Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” katanya.
Terhadap Komisi III DPR RI, Baradatu mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Baradatu mengapresiasi Kejari Medan yang menyatakan kasasi atas vonis onslag yang diberikan majelis hakim PN Medan dan berharap MA tak masuk angin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News