Vonis Onslag Jadi Sorotan, Komisi Yudisial Hingga MA Harus Turun Tangan!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.
“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (7/11).
“Keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” sambung Edi.
Baca Juga:
Edi Hardum menduga hakim yang memutuskan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti.
“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu, saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” tegas dia.
Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini. Yang kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.
Oleh karena itu, lanjutnya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya. Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian.
“Ini sungguh memalukan ya, sudah sadis ini permainan hakim-hakim di Indonesia, oknum ya, karena tidak semuanya, masih ada hakim yang bersih, tetapi sudah terlalu banyak oknum,” pungkasnya.
Komisi Yudisial hingga MA diminta turun tangan selidiki vonis onslag dalam kasus pemalsuan surat kuasa yang merugikan perusahaan Rp 583 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News