Doni Salmanan Batal Mendengarkan Tuntutan JPU Hari Ini
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Qouotex, Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pantauan JPNN di lokasi, sampai dengan pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Perangkat pengadilan baru datang di ruang sidang sekitar 30 menit kemudian.
Ketika dimulai, JPU meminta agar sidang ditunda karena pihaknya menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Selasa kemarin LPSK mendatangi Kejari Kabupaten Bandung membawa dokumen untuk difasilitasi restitusi (korban),” ujar salah seorang Jaksa Devy Suryani kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10).
Ia mengungkapkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke tuntutan.
“Akan kami masukan (ke tuntutan),” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menuturkan, alasan jaksa mengajukan penundaan sidang tuntutan karena pada 24 Oktober, pihaknya menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban.
Terdakwa Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari JPU. Ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News