Saksi Ahli OJK dan Bappeti Kompak Sebut Trading Quotex Doni Salmanan Mirip Judi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali melanjutkan sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Mereka adalah Tongam L Tobing dari Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahid Hakim Siregar dari Anggota Satgas Kewaspadaan Investasi dan Agus Sulistianto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).
Dalam sidang tersebut, Agus Sulistiano mengungkapkan berdasarkan analisis yang dilakukan pada 2018 terkait aplikasi investasi Binary Option Quotex, Ia melihat kalau aplikasi ini mirip dengan platform judi online.
Dari hasil analisinya, Agus melihat adanya potensi perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok.
“Jadi tahun 2019 kami melakukan pemblokiran, kami melihat juga masyarakat yang tidak paham, bisa saja terkecoh menganggap ini perdagangan berjangka,” kata Agus kepada Hakim Ketua Achmad Satibi di ruang sidang PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/9).
Pihaknya menilai cara permainan di platform ini cenderung pada menebak harga. Awalnya, trader yang baru bergabung dipersilakan untuk mendepositkan uang Rp 154.000, kemudian diberikan dua pilihan yakni naik atau turun.
“Jika tebakan dari trader itu benar maka Ia akan mendapatkan 90% keuntungan dari angka deposit. Tetapi kalau kalah bisa kehilangan 100% biaya awal,” ucapnya.
Saksi ahli dari Bappeti mengungkapkan kalau platform Quotex mirip dengan akun judi online. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News