Terbukti TPPU, Doni Salmanan Dimiskinkan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa afiliator Quotex Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Selain itu, vonis Doni Salmanan juga diperberat PT Bandung menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikarenakan terbukti TPPU, majelis hakim menyatakan aset milik Doni Salmanan berupa mobil hingga perumahan elit di Bandung dirampas negara.
“Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/2).
Terpisah, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan hasil rampasan aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan.
Namun, hasil lelang itu tidak akan dikembalikan kepada para korban.
“Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, aset Doni tak dikembalikan kepada para korban sebab majelis hakim di PT Bandung berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.
Aset Doni Salmanan dirampas untuk negara setelah terbukti melakukan TPPU oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News