Divonis Ringan dan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Begini Kondisi Doni Salmanan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Terpidana kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, seusai divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung,
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan, Doni ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus.
Sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10 - 15 warga binaan pemasyarakat (WBP). Dia pun memastikan, Doni dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.
“Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Gumilar dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Menurutnya, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis ringan oleh hakim.
Sejauh ini, Ia menilai terpidana bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.
“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Pascavonis 4 tahun, Doni Salmanan ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News