Doni Salmanan Batal Mendengarkan Tuntutan JPU Hari Ini
Kamis, 27 Oktober 2022 – 15:05 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih. (mcr27/jpnn)
Terdakwa Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari JPU. Ini alasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News