Doni Salmanan Batal Mendengarkan Tuntutan JPU Hari Ini

Kamis, 27 Oktober 2022 – 15:05 WIB
Doni Salmanan Batal Mendengarkan Tuntutan JPU Hari Ini - JPNN.com Jabar
Terdakwa Doni Salmanan saat menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Tim JPU pun mengakomodir dan tengah mempelajarinya untuk kemudian di masukan ke dalam materi tuntutan.

“Kami berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan. Alhamdulillah majelis hakim menyetujuinya,” ujarnya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Menurut dia, restitusi atau permohonan biaya ganti rugi diajukan 10 orang yang mengaku menjadi korban hasil trading yang dipromosikan Doni Salmanan.

Ihwal nominal restitusi, Mumuh enggan memerinci dan menyebutkan kalau jumlahnya bakal dibacakan saat sidang tuntutan nanti.

“Saya belum sempat baca dan tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah di saat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK,” terangnya.

Sementara, Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan.

Ia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu (16/11) mulai pukul 09.00 WIB.

“Penuntut umum punya waktu (menyusun),” ucap hakim.

Terdakwa Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari JPU. Ini alasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News