Doni Salmanan Batal Mendengarkan Tuntutan JPU Hari Ini
Tim JPU pun mengakomodir dan tengah mempelajarinya untuk kemudian di masukan ke dalam materi tuntutan.
“Kami berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan. Alhamdulillah majelis hakim menyetujuinya,” ujarnya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Menurut dia, restitusi atau permohonan biaya ganti rugi diajukan 10 orang yang mengaku menjadi korban hasil trading yang dipromosikan Doni Salmanan.
Ihwal nominal restitusi, Mumuh enggan memerinci dan menyebutkan kalau jumlahnya bakal dibacakan saat sidang tuntutan nanti.
“Saya belum sempat baca dan tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah di saat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK,” terangnya.
Sementara, Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan.
Ia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu (16/11) mulai pukul 09.00 WIB.
“Penuntut umum punya waktu (menyusun),” ucap hakim.
Terdakwa Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari JPU. Ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News