Harta Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban, Begini Pandangan Kriminolog
![Harta Doni Salmanan Tak Dikembalikan ke Korban, Begini Pandangan Kriminolog - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/07/tersangka-kasus-pencucian-uang-doni-salmanan-saat-di-kantor-ephq.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) memperberat vonis Doni Salmanan, terdakwa penipuan afiliator Quotex menjadi 8 tahun penjara.
Dalam putusan, Doni Salmanan juga terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (TPPU) sehingga hakim memutuskan untuk merampas aset terdakwa untuk negara, bukan dikembalikan ke para korban.
Kriminolog Nandang Sambas menuturkan, aset terdakwa tidak dikembalikan kepada para korban karena hakim menilai unsur penipuan tidak secara langsung dilakukan oleh Doni Salmanan.
“Logikanya, kalau ada yang merasa tertipu itu hartanya dikembalikan kepada orang yang tertipu, tetapi kan mekanismenya Doni tidak secara langsung menipu para korban yang selama ini dipandang tertipu,” kata Nandang kepada JPNN, Kamis (23/2).
Nandang menjelaskan, dalam kasus ini Doni menjalankan perannya sebagai afiliator atau pemengaruh yang mana mengajak para korban untuk berinvestasi pada trading saham Quotex.
Ada pihak aplikator yang menentukan besaran persentase yang akan diterima Doni dan para korban lainnya.
Baca Juga:
“Dia itu sebetulnya mengajak semacam iklan bergabung dengan semacam komunitas, ajakan taglinenya jual beli saham tetapi ternyata di dalamnya ada unsur-unsur gambling (seperti judi online),” ujarnya.
“Kemudian, dia memperoleh keuntungan semacam persentase dari pengelola akun (aplikasi Quotex), baik persentase dia mengajak atau persentase ketika orang-orang yang ikut di dalamnya jual beli saham. Walaupun menurut saya itu gambling sih, untung-untungan judi Sebenarnya.” sambungnya.
Kriminolog Unisba menyampaikan pandangannya soal aset terdakwa Doni Salmanan yang dirampas untuk negara dan tidak dikembalikan kepada para korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News