Soal Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK, Saksi Ahli Bilang Bukan Pelanggaran
Arsan kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.
“Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ucap dia.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.
Dalam sidang sebelumnya, auditor BPK Jabar Anton Merdiansyah dihadirkan sebagai saksi Jaksa KPK.
Anton dalam sidang membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.
Ia mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan terdakwa Ade Yasin pada Oktober 2021, tetapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
Sebabnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anton tidak berwenang dalam mengkondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” ucap dia, pekan lalu. (mcr27/jpnn)
Saksi ahli hukum berpandangan begini dalam pertemuan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK Jabar dalam kasus dugaan suap.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News