Mantan Ketua KY Jadi Saksi Ahli di Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu

Jumat, 06 Desember 2024 – 21:52 WIB
Mantan Ketua KY Jadi Saksi Ahli di Kasus Korupsi Proyek Tol Cisumdawu - JPNN.com Jabar
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang dugaan korupsi proyek strategis nasional pembangunan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang atas permintaan kuasa hukum terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara dan terdakwa lainnya.

Para ahli memberikan pandangan hukum yang memperkuat argumen bahwa proyek ini tidak menyebabkan kerugian negara.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Eman Suparman menegaskan, konsinyasi dalam pengadaan tanah adalah solusi hukum untuk memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan meski terjadi sengketa tanah.

“Dana ganti rugi dititipkan di pengadilan, dan proyek berjalan sesuai jadwal. Setelah tanah digunakan, statusnya berubah menjadi aset negara yang tercatat, meskipun sebelumnya milik swasta,” ujar Eman dikutip Jumat (6/12/2024).

Ia juga menekankan bila jalan Tol itu telah selesai dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata, seperti peningkatan trafik logistik dan pendapatan tol.

"Dalam konteks ini, sulit menyatakan adanya kerugian negara karena manfaat publik yang dihasilkan jauh lebih besar," tuturnya.

Sendana dengan prof Eman, hal serupa juga disampaikan Prof Nandang Sambas, ahli hukum pidana ini menjelaskan, dakwaan kerugian negara hanya dapat ditegakkan jika terbukti adanya pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Para ahli bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Begini kesaksiannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News