Soal Pertemuan Ade Yasin dengan Auditor BPK, Saksi Ahli Bilang Bukan Pelanggaran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang dilakukan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Saksi ahli, Wiryawan Chandra sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogjakarta berpandangan bahwa pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK Jabar bukanlah pelanggaran dalam perkara dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kata Wiryawan, pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepada daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” kata dia yang hadir secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (29/8).
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi, ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor,” ucap dia.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menuturkan, bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
“Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” ujar Arsan.
Saksi ahli hukum berpandangan begini dalam pertemuan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK Jabar dalam kasus dugaan suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News