5 Pegawai Bolos dan 229 ASN Karawang Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Pascalibur Lebaran

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Lima aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat terancam mendapatkan sanksi karena bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi mengatakan bahwa kelima ASN yang bolos tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah.
Di antaranya satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang serta tiga ASN dari Dinas Kesehatan Karawang.
Ia mengatakan kelima orang tersebut terancam mendapatkan sanksi, karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja pascalibur lebaran.
"Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Karawang setelah lebaran cukup tinggi, karena sebagian besarnya tetap mematuhi aturan dan langsung bekerja.
Dari total 4.221 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, ada 299 ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan resmi seperti cuti melahirkan, sakit, maupun cuti karena alasan penting.
Sedangkan sisanya 5 ASN lain absen tanpa alasan yang jelas pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran.
Sebanyak 229 ASN Kabupaten Karawang tidak masuk kerja di hari pertama pascalibur lebaran, di mana 5 di antaranya bolos tanpa keterangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News