Kuasa Hukum Ade Yasin: Ada Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Suap BPK Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar bersikukuh kliennya tidak terlibat dalam kasus suap auditor Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Dinalara menegaskan, kasus yang menjerat Ade Yasin salah alamat. Pasalnya, dalam persidangan terungkap bahwasannya ada permintaan sejumlah uang dari BPK Jabar dan tidak ada perintah dari Ade Yasin untuk mengumpulkan uang.
"Sebenarnya poin dalam perkara hari ini kami menemukan fakta baru, bahwa sebenarnya orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas," ucap Dinalara seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8).
Selain itu, Dinalara menegaskan, saksi yang dihadirkan KPK pada persidangan kali ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya Ade Yasin.
Meski begitu, kata Dinalara, dalam persidangan kali ini terungkap fakta baru bahwasaanya ada dugaan pemerasan yang dilakukan BPK Jabar terhadap para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Patut diduga adalah pemerasan terhadap SKPD ataupun kepada orang yang memberikan uang, itu kami dengarkan keenam orang saksi tadi, karena mereka sampai menggunakan uang pribadi dan mereka memberikan itu dengan keadaan berat hati, itu kuncinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dinalara menyimpulkan, tidak ada kesepakatan yang dilakukan oleh Ade Yasin dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor dengan BPK Jabar.
"Artinya ini tidak ada kesepakatan tapi spontanitas. Diminta hari ini Rp 100 juta mereka kumpulin, minta 15 juta mereka kumpulin, minta Rp 50 juta mereka kumpulin. Tidak ada kesepakatan dari awal, bagaimana mungkin ada perintah, karena itu adalah spontanitas," tuturnya.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkap fakta baru dari kasus suap BPK Jabar. Terungkap adanya dugaan pemerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News