Melalui Surat Terbuka, Ade Yasin Keukeuh Ingin Menghadiri Persidangan
"Beliau mengizinkan, sepanjang diminta oleh hakim atau pengadilan," imbuhnya.
Terdakwa pun siap menjalani serangkaian tes kesehatan dan protokol kesehatan, mengingat situasi yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang dan tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai," ungkapnya.
"Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan bahwa dirinya masih menunggu balasan surat dari Depkumham agar persidangan bisa digelar secara online.
Surat itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu, namun masih belum ada jawaban.
"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan) semua surat aturan persidangan selama Covid-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut, dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa," kata Hera.
Menurut Hera, selama surat tersebut belum ada respon, persidangan akan tetap digelar secara daring sesuai aturan penanganan Covid-19.
Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, agar bisa hadir di muka persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News