Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin

Jumat, 23 September 2022 – 21:25 WIB
Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin - JPNN.com Jabar
Majelis hakim sedang membacakan vonis Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam kasus suap auditor BPK Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim memutus bersalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam kasus suap auditor BPK Jawa Barat untuk raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam putusannya, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Hak politik Ade Yasin juga dicabut selama 5 tahun sebagai pejabat publik.

Selain itu, hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

“Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi,” ucap hakim.

Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara karena terbukti menyuap auditor BPK Jabar. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News