Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim memutus bersalah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam kasus suap auditor BPK Jawa Barat untuk raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dalam putusannya, Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.
Hak politik Ade Yasin juga dicabut selama 5 tahun sebagai pejabat publik.
Selain itu, hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:
“Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi,” ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara karena terbukti menyuap auditor BPK Jabar. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News