Sidang Suap BPK Jabar, Saksi Sebut Serahkan Uang Atas Saran Ihsan Ayatullah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus penerima suap Pemkab Bogor dengan terdakwa auditor BPK Jawa Barat memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Anggi Hadian, Sub Koordinator BPKAD Hani Lesmanawati, serta Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Wiwit.
Sementara, empat orang terdakwa dari BPK Jabar adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa di BPK Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar, serta Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Dalam persidangan, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Faturahman mengatakan, dirinya tidak pernah diperintahkan Ade Yasin untuk memberikan uang suap kepada para auditor BPK Jabar.
Selama menyetorkan duit kepada auditor, Rully justru banyak menerima saran dari Ihsan Ayatullah yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Rully mengakui dirinya sempat beberapa kali menyetorkan duit ke auditor BPK Jabar atas perintah Ihsan Ayatullah.
Saat itu, Ihsan Ayatullah bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor.
"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan sedang jelek," kata Rully pada Hakim Ketua Hera Kartiningsih di PN Tipikor Bandung, Senin (3/10).
Saksi suap auditor Jabar dihadirkan di ruang sidang. Salah satu saksi sebut menyetorkan duit kepada auditor atas saran Ihsan Ayatullah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News