Melalui Surat Terbuka, Ade Yasin Keukeuh Ingin Menghadiri Persidangan
Semua upaya permintaan terdakwa sendiri sudah dilakukan oleh PN Tipikor Bandung.
"Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online, dan majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis hakim juga harus hormati. Selanjutnya, Rabu, 3 Agustus penuntut umum hadirkan lima orang saksi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Rahmawati Butar butar menyampaikan bahwa pihaknya bakal berusaha agar keinginan terdakwa bisa dipenuhi.
"Mengapa kami minta terdakwa dihadirkan di persidangan? Tadi bisa melihat ada berapa kali terdakwa menyatakan tidak mendengar," ucapnya seusai sidang.
Kata Dina, hari ini pihaknya bakal mengejar surat permintaan dari Majelis Hakim yakni balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
"Hari ini kami juga akan mengejar surat seperti yang tadi dimintakan majelis hakim. Majelis hakim pada dasarnya kalau tidak salah tadi, bahwa pada dasarnya kalau ada surat akan dikabulkan. Makanya kami akan kejar surat itu," ujar Dina.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, agar bisa hadir di muka persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News