Melalui Surat Terbuka, Ade Yasin Keukeuh Ingin Menghadiri Persidangan
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:45 WIB
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)
Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, agar bisa hadir di muka persidangan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News