Vonis Hakim Ihsan Ayatullah cs Lebih Berat dari Dakwaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim memvonis tiga orang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terseret dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat bersama Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin.
Mereka adalah Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufiq Hidayat.
Dalam putusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih memvonis terdakwa Ihsan Ayatullah dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara kepada terdakwa Adam Maulana dan Rizki Taufiq dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai ketiga pegawai ASN terbukti bersama-sama melakukan tindakan suap kepada auditor BPK Jabar terkait laporan keuangan Pemkab Bogor demi raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ihsan Ayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9).
“Dan pidana kepada terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dengan pidana masing-masing 2 tahun (penjara) dan denda masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana selama 2 bulan,” sambung dia.
Adapun dengan vonis ini, artinya lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan pidana tiga tahun penjara untuk Ihsan Ayatullah dan masing-masing dua tahun kurungan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat.
Tiga ASN Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah cs yang terseret dalam kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin pada auditor BPK Jabar lebih berat dari dakwaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News